PALABUHANRATU – DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakat untuk menetapan sejumlah Rangcangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Paripurna di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/10) lalu.
Raperda itu diantaranya, Tentang Pemilihan Kepala Desa, Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 yakni Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Serta rancangan peraturan DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tentang Tata Tertib DPRD .
Marwan mengatakan, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan untuk pemilihan kepala desa yang lebih baik lagi. “Dengan ditetapkannya raperda ini, Pilkades ke depan bisa lebih baik dan terpilih Kepala Desa yang terbaik,” ujarnya.
Baca Juga:Suara Hati Bupati Sikapi Persoalan PKLUFO Akan Bantu Sukabumi Tanggulangi Pandemi
Tak hanya itu, raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri pun sangat diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD milik Pemkab Sukabumi. “Keberadaan Perumda Agro Sukabumi Mandiri ini, untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Terutama dalam penyediaan barang/jasa sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah,” ucapnya.
Keberadaannya untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Paling penting, pemenuhan modal ini untuk meningkatkan laba atau keuntungan. “Semua itu seusai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ungkapnya.
Sementara raperda tentang perubahan Kedua atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi, semua untuk kemajuan daerah. Terutama untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026. “Raperda ini untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah. Semoga, kepala perangkat daerah bisa menjalankan amanah yang diembannya sebaik mungkin dan sesuai tupoksinya,” pungkasnya. (mg1)