SUKABUMI – Budayawan Sunda, Abah Ruskawan menyarankan, Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi menerapkan kebijakan budaya satu hari berbahasa dan berpakaian sunda. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian budaya daerah.
“Bahasa adalah bagian dari budaya. Sehingga, untuk memperlambat musnahnya bahasa sunda, atau memperkuat dan melestarikannya diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang seni atau bahasa sunda,”ujar Abah, saat ditemui di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, belum lama ini.
Lanjut Abah yang juga merupakan Ketua Paguyuban Pasundan Komda Wilayah II, menyebutkan, tuangkan dalam aturan itu tentang wajib berbahasa, berbusana, sunda selama satu hari dalam seminggu.
Baca Juga:Warga Kebandungan Pertanyakan Dana CSR dari PT SEG dan PT IPPolres Sukabumi Tangani 324 Kasus Peredaran Narkoba
Intinya, kegiatan apapun yang dilaksanakan pada hari itu maka harus menggunakan adat sunda, termasuk makanan yang disajikan.
“Mau itu ulang tahun, rotasi mutasi jabatan, atau kegiatan apapun harus menggunakan bahasa dan kostum adat sunda di hari tersebut,”ucap dia.
Para pemimpin sangat perlu menunjukan kepeduliannya terhadap kearifan lokal atau lokal wisdom. Agar kearifan lokal ini tak cepat luntur dan tergerus oleh jaman.
“Kebijakan ini bisa dikeluarkan melalui Perda, agar nanti akan ada kejelasan, tanggung jawab pemerintah, hak dan kewajiban, termasuk penganggaran,”sebut dia.
Abah menambahkan, sebetulnya pemerintah telah mengeluarkan Undang – undang nomor 5 tahun 2017 tentang penguatan kebudayaan.
Namun, sambung Abah, apakah Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah mempunyai rencana induk tentang hal tersebut.
“Apakah di Sukabumi sudah ada realisasi yang berkaitan dengan amanat Undang – undang tersebut,”pungkasnya. (Job3)