Warga Kebandungan Pertanyakan Dana CSR dari PT SEG dan PT IP

Warga Kebandungan Pertanyakan Dana CSR dari PT SEG dan PT IP
0 Komentar

SUKABUMI – Rapat dengar pendapat (RDP) membahas Corporate Sosial Responsibiliti (CSR)  yang disorot elemen masyarakat Kecamatan Kabandungan dan LSM Gapura berjalan alot.

RDP yang dimulai pada Pukul 10:00 WIB baru berakhir pada Pukul 16:00 WIB. Masyarakat Kabandungan mempertanyakan realisasi CSR dari perusahaan itu, karena mereka merasa tak pernah tersentuh oleh dana tersebut.

Atas dasar itu diduga ada upaya penggelapan Dana CSR melalui regulasi yang dinilai cacat hukum.

Baca Juga:Polres Sukabumi Tangani 324 Kasus Peredaran NarkobaObyek Wisata Geyser Cisolok Masih Sepi Pengunjung, Kenapa?

“Jadi, tak jelasnya realisasi Dana CSR inilah yang menimbulkan dugaan adanya penggelapan,” ujar Ketua Umum GAPURA, Hakim Adonara usai mengikuti RDP di Gedung Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (05/11) lalu.

Selain itu, kejanggalan muncul saat perusahaan mengklaim bantuan stimulan nasi bungkus untuk Covid-19 dan sumbangan HUT ke Polres dan Polsek sebagai CSR, sementara kondisi umum masyarakat di Kabandungan jauh dari kata layak, baik dari sisi infrastruktur maupun kondisi sosialnya.

“Bicara soal CSR, dalam aturan regulasi daerah. DPRD bingung karena tak punya kewenangan maupun pengawasan, penyaluran CSR atau TJSL bagi masyarakat Sukabumi itu dilakukan oleh Forum TJSL maupun Tim Fasilitator yang dibiayai oleh APBD,” Ujarnya.

Regulasi daerah baik peraturan daerah (Perda) maupun surat keputusan (SK) Bupati terkait CSR ini dinilai cacat hukum, karena memilih celah untuk melakukan penggelapan Dana CSR atau TJSL.

“Oleh karena itu, lebih baik bubarkan saja Forum CSR dan Tim Fasilitator nya ini, tentunya dengan diawali merevisi Perda CSR terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam RDP yang diikuti Perwakilan Elemen Masyarakat Kabandungan, LSM GAPURA, DPRD, Pemkab Sukabumi serta Perwakilan PT. Indonesia Power dan PT. Star Energi Geothermal Gunung Salak menghasilkan lima kesepakatan, diantaranya, Bersedia untuk merevisi Perda CSR/TJSL, lalu Menggelar rapat lanjutan Internal DPRD dan Pemda (Forum dan Tim) terkait CSR/TJSL, Bersedia membentuk Pansus CSR Get, Membuka kolaborasi aktif antara LSM-Tokmas- dan Stakeholders Terkait tentang CSR/TJSL serta Bersedia melakukan Jejak Pendapat bersama LSM GAPURA RI terkait. (mg1)

0 Komentar