PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD mengenai Penyampaian Jawaban Terhadap pandangan Fraksi-Fraksi dan Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/11) lalu.
Marwan menyampaikan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diajukan merupakan salah- satu bentuk keseriusan pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara dalam pemajuan kebudayaan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk mempertahankan kebudayaan daerah sebagai jati diri bangsa, bernegara dan bermasyarakat. “Kehidupan masyarakat Indonesia sangat erat hubungannya dengan nilai luhur budaya dan tradisi. Berangkat dari hal itu, sudah sewajarnya semua turut melestarikan kekayaan budaya. Mengingat Kabupaten Sukabumi kaya akan adat-istiadat, nilai-nilai tradisi, seni bahkan sudah diakui sebagai warisan budaya tingkat nasional. Hal itu memerlukan pengelolaan yang lebih baik, sehingga budaya daerah Kabupaten Sukabumi menjadi semakin kuat, maju dan berkontribusi terhadap pembangunan kebudayaan nasional,” katanya.
Terkait Raperda tentang APBD TA 2022, Marwan menjelaskan ini merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan Perda. “Penyusunan APBD TA 2022 disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan teknis penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021,”jelasnya
Baca Juga:Audensi Guru Honorer, Komisi IV Beberkan TuntutanImbau DLH Benahi Sampah di Kawasan Objek Wisata
Selanjutnya Marwan menyampaikan, bahwa raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini seiring dengan perkembangan waktu, perlu pengaturan yang lebih rinci sesuai Perda. Maka dari itu di pandang perlu dilakukan penggantian terhadap Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat ditetapkan kebijakan dalam bentuk Perda ini sebagai landasan yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (rls)