Audensi Guru Honorer, Komisi IV Beberkan Tuntutan

Audensi Guru Honorer, Komisi IV Beberkan Tuntutan
AUDENSI : Sejumlah Guru Honorer saat melakukan Audensi dengan para anggota dewan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

PALABUHARATU – Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar membeberkan sejumlah tuntutan guru honorer dan tenaga pendidikan di atas usia 35 tahun untuk bisa direkomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) kepada Pemerintah Pusat pada saat Audensi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (08/11) lalu. “Tuntutan ini yaitu, mereka meminta agar diberikan kesempatan dalam seleksi pengangkatan ASN tahap kedua,” ujarnya kepada Sukabumi Ekspres kemarin (09/11).

Selain itu lanjut dia, para tenaga pengajar ini pun menuntut untuk diberikan kesempatan formasi, bagi guru pendidikan agama islam (PAI) serta tenaga pendidikan non guru.

Akan tetapi, untuk mewujudkan seluruh tuntutan mereka itu bukan menjadi kebijakan yang dapat diambil pemerintah daerah. Karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga:Imbau DLH Benahi Sampah di Kawasan Objek WisataMaksimalkan Potensi Diri dan Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

“Maka, kami hanya bisa merekomendasikan Dinas P dan K sebagai dinas teknis. Untuk menyampaikan permintaan mereka kepada pemerintah pusat, melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB),” tandasnya.

Audensi yang dihadiri anggota DPRD Komisi IV, Kepala BKSDM, kepala Dinas P dan K dan DPKAD ini, memberikan kejelasan mengenai tugas dan fungsi terhadap instansi terkait terhadap tuntutan guru honorer. (mg1)

0 Komentar