Yudha Sebut CSR Perusahaan Harus Dibenahi

Yudha Sebut CSR Perusahaan Harus Dibenahi
AUDENSI : Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Kabandungan saat melakukan RPD di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (5/11) lalu.
0 Komentar

PALABUHARATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menegaskan, Rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas Corporate Sosial Responsibiliti (CSR) PT. Star Energi Geothermal Gunung Salak dan PT. Indonesia Power menghasilkan lima kesepakatan.

Isu kejelasan penggunaan dana CSR kedua perusahaan ini disorot sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kabandungan dan LSM Gapura, karena warga merasa tak pernah tersentuh dana tersebut. Sehingga menduga ada upaya penggelapan anggaran melalui regulasi yang dinilai cacat hukum. “Ada lima poin, tadi sudah disepakati bersama. Tinggal melakukan apa yang tertera dalam poin-poin tersebut,” ungkap Yudha kepada media, belum lama ini (05/11).

Kelima poin kesepakatan ini, diantaranya, Bersedia untuk merevisi Perda CSR, Menggelar rapat lanjutan Internal antara DPRD dan Pemda (Forum dan Tim) terkait CSR serta Bersedia membentuk Pansus CSR.

Baca Juga:Lebih Sepekan Nihil Penambahan Kasus Covid-19Dana Transfer Berkurang, Pemkot Putar Otak

Kemudian, membuka kolaborasi aktif antara LSM, Tokoh masyarakat serta Stakeholders terkait tentang CSR dan yang terakhir Bersedia melakukan Jejak Pendapat bersama LSM GAPURA RI. “Ini saatnya membenahi CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya dengan singkat.

RDP ini dihadiri anggota DPRD, tokoh masyarakat Kecamatan Kabandungan, LSM Gapura, perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan PT. Star Energi Geothermal Gunung Salak dan PT. Indonesia Power. (mg1)

0 Komentar