PALABUHARATU – Kasat Reskrim Polres Sukabumi Rizka Fadhila menetaokan, pelaku pembacokan tawuran maut antar pelajar di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/11) lalu berjumlah enam orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada kejadian itu satu orang pelajar berinisial FM (16) tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Karena luka serius yang dialaminya akibat mendapatkan sabetan senjata tajam.
Keenamnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka akan dijerat dengan pasal 8 ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. “Dari enam orang pelaku, satu diantaranya sudah berusia dewasa,” singkatnya saat press rilis di ruang Satreskrim Polres Sukabumi kemarin (23/11).
Baca Juga:Keberadaan Ustadz Peduli AIDS DikukuhkanNelayan di Pelabuhan Ratu Memilih Tidak Melaut Akibat Cuaca Buruk
Sementara itu, lima tersangka lainnya berstatus masih dibawah umur. Mereka berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi di Perumahan Venesia Mutiara Residance, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kedua kelompok pelajar yang melakukan aksi tawuran berasal dari Kabupaten Bogor. Namun sebelumnya mereka telah mengadakan janji temu di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Dari keenam tersangka ini, ada yang masih berstatus pelajar, baru lulus dan ada yang tak bersekolah,” bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan administrasi kependudukan nya. Satu orang tersangka berasal dari Kabupaten Sukabumi dan untuk lima orang lainnya merupakan warga Kabupaten Bogor. (mg1)