UMK 2022 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 1,27 Persen

UMK 2022 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 1,27 Persen
AUDIENSI: Dewan Pengupahan Kota Sukabumi beraudiensi dengan Wali Kota Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri S Hamami membahas usulan UMK 2022.
0 Komentar

SUKABUMI – Dewan Pengupahan Kota Sukabumi menyepakati rencana kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar 1,27 persen atau sekitar Rp32.251,38. Bahkan, besaran UMK tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.

“Alhamdulillah, tahapan pembahasan UMK ini telah kita tempuh. Hari ini (kemarin) kita sampaikan hasilnya kepada pak Wali Kota,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, seusai audensi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Balai Kota, kemarin (23/11).

Pembahasan UMK dilakukan bersama unsur tripartit terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. Per 18 November, usulan UMK 2022 disepakati sebesar Rp2.562.433 dari sebelumnya Rp2.530.182,63.
“Pembahasan UMK ini sudah kita lakukan sejak jauh-jauh hari,” jelasnya.

Baca Juga:‘Ternoda’ Zona Kuning, Awalnya Semua Kelurahan di Kota Sukabumi Zona HijauHarga Cabai Merah Terpantau Naik

Usulan penaikan UMK didasari perhitungan dan rumus yang sudah ditentukan dalam peraturan. Indikatornya antara lain laju pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik. “Jadi, ada rumusan-rumusan menentukan kenaikan UMK,” terangnya.

Pembahasan UMK berjalan lancar tanpa ada keberatan dari pihak pengusaha maupun pekerja. “Untuk penetapannya kita menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.

Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Sukabumi, Dede, menyatakan sepakat dengan nilai kenaikan tersebut sejak pembahasan UMK dilakukan. “Kita sudah sepakat dengan angka kenaikannya,” terang Dede.
Sebetulnya, sebut Dede, usulan nilai penaikan UMK tidak sesuai yang diharapkan. Namun Dede mengaku akan mengikuti aturannya. “Kita hanya mengawal agar aturannya sesuai. Itu saja,” jelasnya.

Dede memahami kondisi pandemi covid-19 saat ini yang berdampak terhadap pendapatan perusahaan. Artinya, kondisi keuangan perusahaan belum pulih secara normal. “Terpenting, perusahaan enak dan kita juga pekerja enak,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar