PALABUHARATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, mengundang puluhan pedagang asal Palabuhanratu dan sekitarnya. Guna mensosialisasikan dampak rokok ilegal yang kian marak beredar di Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan itu, Satpol-PP menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dengan sangat gamblang. Agar para pedagang memahami dan menghindari pembelian roko tanpa cukai maupun bercukai palsu.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto membeberkan, keberadaan rokok ilegal yang kerap ditemukan terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari tanpa cukai, merek maupun kemasan rokok palsu dan terutama banyak rokok yang memakai pita cukai ilegal.
Baca Juga:Marwan Kopdar dengan Seluruh Kepala Daerah se-JabarTim Bangga Kencana Recheking Tahap II Desa Cibodas
“Perlu kita ketahui, pajak cukai rokok cukup besar pemasukannya untuk Pemerintah Daerah,” ujarnya usai sosialisasi rokok ilegal di gedung serbaguna Pridnanda jalan jajaway Palabuhanratu kemarin (30/11).
Ia menegaskan, dalam waktu dekat. Satpol-PP akan segera melakukan rajia rokok ilegal ke pasar dan toko-toko. Memeriksa serta menyita apabila nanti barang ilegal tersebut ditemukan. “Pada rajia tahun kemarin, kita berhasil menyita rokok ilegal dalam jumlah cukup banyak. Terutama di pasar-pasar tradisional,” kata dia.
Untuk saat ini sambung dia, satpol PP belum melakukan operasi rajia. Akan tetapi upaya itu telah dijadwalkan dan akan dilakukan setelah sosialisasi, apalagi disinyalir terdapat banyak peredaran kemasan rokok asli bercukai palsu. “Dalam rajia nanti, kita akan melakukan operasi bersama bea cukai. karena mereka yang tau persis kemasan rokok asli dan yang ilegal,” pungkasnya.
Sementara, untuk penegakan hukumnya akan diserahkan kepada beacukai. Sebab, meraka yang memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan tersebut, tentunya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. (mg1)