PALABUHANRATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyebut, sengketa eks lahan HGU Tenjojaya Kecamatan Cibadak sedang dalam proses hukum. Bahkan, Pengadilan Negeri telah memasang papan sita di lahan yang kini tengah dipersoalkan tersebut.
Untuk itu, DPRD melalui komisi I mengundang Kejaksaan, BPN, Instansi terkait dan juga perwakilan masyarakat diwakili aliansi komando serta pengacaranya untuk memenuhi audensi mencari solusi terbaik agar persoalan tak semakin memanas. “Hanya saja, disayangkan sekali pihak PT. Bogorindo tidak hadir meski sudah diundang,” ungkapnya usai audensi di gedung DPRD kabupaten Sukabumi belum lama ini (27/12).
Menurutnya, proses hukum permasalahan eks HGU yang tengah berjalan harus dihormati. Sebab, sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhadap hukum serta atributnya. Akan tetapi, penggarapan lahan yang sudah disita ini harus sedemikian rupa. Jangan sampai PT Bogorindo sebagai pemegang SHM tanah ini masih melakukan aktivitas penambangannya, dan mengindahkan masyarakat Petani penggarap. “Jadi kalau mau dilarang, baik perusahaan maupun petani penggarap itu dilarang semuanya sekalian,” ucapnya.
Baca Juga:Perkuat Silaturahmi, Ade Dasep ZA Rutin TawasulanDPRD Sepakati RAPBD TA 2022 Hasil Evaluasi Gubernur
Penggarapan lahan oleh satu pihak ketika proses hukum sedang berjalan dinilai kurang elok, di satu sisi petani menjerit lantaran dilarang sementara disi lain perusahaan masih melakukan aktivitasnya. “Makanya, masalah penggarapan ini harus diatur sedemikian rupa,” tandasnya.
Sengketa lahan eks HGU Tenjojaya ini sedang dalam proses hukum di kejaksaan negeri Cibadak, lantaran diindikasikan terjadi tindak pidana korupsi saat peralihan status HGU menjadi SHM atas nama PT Bogorindo. Sementara beberapa orang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, dan disinyalir masih akan ada tersangka baru. (mg1)