Bupati Sukabumi Kembali Lantik Ratusan ASN

Marwan Hamami kembali melantik
PROSESI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat melantik, mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji jabatan Ratusan ASN di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi Palabuanratu, kemarin (03/01).
0 Komentar

PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kembali melantik, mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji jabatan Ratusan ASN di Aula Setda Kabupaten Sukabumi Dengan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) yang cukup ketat, Bupati mengukuhkan dan melantik Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Koordinator serta Subkoordinator di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Berdasarkan data, ada 723 PNS yang dilantik. Diantaranya sebanyak 399 dilantik untuk jabatan tinggi pratama, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Sisanya, 324 dilantik sebagai koordinator serta subkoordinator.

Marwan dalam sambutannya meminta seluruh PNS yang dilantik dapat  segera beradaptasi sesuai dengan tugas dan jabatan yang diamanahkan. Serta menghimbau dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, maksimalkan kontribusi untuk daerah dan meningkatkan prestasi kerja dengan inovasi dan prestasi. “Saya membuka peluang bagi PNS yang memiliki prestasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugasnya untuk menduduki dalam jabatan tertentu,” kata dia

Baca Juga:Ditinggal Pensiun, Kursi Dirut RS Syamsudin SH Kota Sukabumi KosongPasokan Stabil, Harga Cabai Berangsur Turun di Kota Sukabumi

Untuk Itu, Marwan meminta semua kebijakan, layanan publik, dan hasil pembangunan harus dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat “Hilangkan budaya birokrasi yang cenderung bekerja tanpa orientasi hasil yang nyata,teruslah belajar untuk memahami hal-hal baru terkait bidang tugas dan fungsinya. Bahkan, terus kembangkan potensi yang dimiliki serta kuasai tugas dan fungsinya secara menyeluruh” ucapnya

Di akhir sambutanya Marwan mengucapkan selamat kepada PNS yang telah dilantik, dikukuhkan, dan diambil sumpah/janji jabatannya.Baik jabatan tinggi pratama, jabatan administrasi, jabatan fungsional.  “Termasuk yang telah disetarakan dan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan subkoordinator,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar