SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi belum memiliki peraturan daerah (Perda) persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, saat ini pemerintah daerah setempat tidak bisa memungut retribusi.
“Sejak berubah menjadi PBG, pada semester II tahun lalu kita tidak lagi memungut retribusi karena Perda-nya belum ada,” ujar Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saepuloh, kepada wartawan, kemarin (6/1).
Perubahan sistem berpengaruh cukup besar terhadap capaian target. Sebelum perubahan sistem, hingga semester II tahun 2021 pencapaian retribusi IMB mencapai Rp870 juta dari target Rp1,3 miliar. Namun, setelah itu tidak ada lagi retribusi yang dipungut. “Tentunya tidak ada lagi retribusi. Sehingga, target yang telah ditetapkan tidak bisa terpenuhi,” jelasnya.
Baca Juga:Dinsos Kota Sukabumi Bentuk Kampung Siaga Bencana, Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Penanganan KebencanaanKetua MUI Wafat, Sukabumi Kehilangan Sosok Ulama Karismatik
Saat ini DPMPTSP bersama Dinas PUTR sedang mengkaji usulan Perda PBG. Sehingga akan diatur mekanisme retribusi dan hal lainnya.
Selama 2021 terdapat 72 pengajuan proses perizinan bangunan. Sebanyak enam pengajuan dari sektor properti khususnya perumahan subsidi. “Jumlah 72 pengajuan PBG ini yang masuk sejak triwulan ke III atau sejak IMB berganti jadi PBG,” pungkasnya. (job3)