Gadis Belia Dicabuli Ayah Tiri di Sukabumi, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Gadis Belia Dicabuli Ayah
ILUSTRASI
0 Komentar

PALABUHANRATU – E (28) warga Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi ditahan jajaran Polres Sukabumi. Dia diduga mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, mengatakan tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Aksi bejatnya dilakukan selama hampir 7 bulan sejak Juli-Desember 2021.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya ke anak tirinya sebanyak tiga kali,” terang Dedy kepada wartawan saat ekspose pengungkapan kasus di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (6/1).

Baca Juga:DPRD Kota Sukabumi Geber Program KerjaBelum Ada Payung Hukum Pengganti IMB

Tersangka melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidur. Ia memasuki kamar korban yang tengah tertidur. Kemudian mematikan lampu seraya membangunkan anak tirinya.

“Pelaku kemudian mengikat tangan korban menggunakan tali rafia dan langsung menyetubuhi. Tersangka juga membekap mulut korban mengunakan lakban,” paparnya.

Namun aksi bejat tersangka akhirnya terkuak. Kala itu istrinya curiga, tersangka meminta izin tidur bersama anak tirinya.

Ibu korban akhirnya menanyai anaknya.

Akhirnya terungkap, korban mengaku disetubuhi ayah tirinya. “Ibu korban melaporkan ke polisi. Kami tindak lanjuti dengan menangkap tersangka,” tegasnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, menambahkan tersangka sempat mengancam akan menganiaya korban jika menceritakan kejadiannya yang dialaminya ke orang lain, terutama kepada orangtuanya. “Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya. Korban tidak sampai hamil,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar