PALABUHANRATU – Tingginya harga tiket parkir di sejumlah tempat wisata alam (TWA) sekitaran Palabuhanratu menjadi sorotan. Bahkan, persoalan yang masuk kategori pungutan liar (pungli) ini dilaporkan sejumlah korban ke Satreskrim Polres Sukabumi.
Merespon hal itu, Polres Sukabumi langsung melakukan proses penyelidikan ke sejumlah lokasi TWA. Satu di antaranya lokasi tempat parkir lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat.
Di tempat itu, anggota Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan dua orang pegawai honorer BKSDA sebagai saksi serta sejumlah tiket parkir dan ratusan ribu rupiah uang tunai sebagai barang bukti sementara.
Baca Juga:Hina Almarhum Ketua MUI, TT Diciduk Polisi Gegara Komentar Negatif di MedsosRidwan Kamil : Pemprov Jabar Prioritaskan Rutilahu
Padahal, derdasarkan aturan instansi tersebut, harga tiket parkir ditetapkan sebesar Rp5 ribu untuk roda dua dan Rp10 ribu untuk roda empat. “Namun, pada karcis yang kita sita, harga tiket tertera sebesar Rp7.500 untuk roda 2 dan Rp15 ribu untuk roda empat,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra kepada wartawan saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (10/1).
Dedy menjelaskan, pungutan retribusi parkir dilakukan mitra kerja BKSDA. Kelebihan harga dari yang seharusnya dibagi bersama antara mitra kerja dengan pegawai honorer.
“Kita masih mendalami apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas (pimpinan BKSDA) atau hanya oknum saja. Kalau ditemukan unsur pidananya kita akan naikan statusnya dari lidik ke sidik,” tukasnya.
Terdapat tiga lokasi parkir di objek wisata alam yang tengah dalam proses penyelidikan yakni TWA Pantai Sakawayana dan Pantai Katapangcondong di Kecamatan Cikakak serta Pantai Istiqomah di Kecamatan Palabuhanratu.
Dedy menegaskan, masyarakat jangan dibuat susah saat ingin berwisata ke Kabupaten Sukabumi. Utamanya dalam hal pungutan retribusi-retribusi yang tidak jelas peruntukannya. Maka dari itu, Polres Sukabumi berkomitmen akan menertibkan pungutan retribusi yang tidak jelas semacam ini.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, jajarannya tengah mencari kesesuaian antara jumlah tiket yang beredar dengan banyaknya aktivitas sehari-hari di kawasan objek wisata tersebut. Pada dasarnya, peruntukan tiket parkir sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kepolisian harus bekerja teliti dalam melakukan tahapan penyelidikan kasus ini.