Hina Almarhum Ketua MUI, TT Diciduk Polisi Gegara Komentar Negatif di Medsos

Hina Almarhum Ketua MUI
EKPOSE : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra saat ekspose kasus pelaku ujaran kebencian di Ruang Presisi Makopolres Sukabumi, kemarin (10/01). ( WAFIK HIDAYAT/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

PALABUHANRATU – TT (36) warga Kampung Benteng, Desa Kertajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi gegara komentar negatifnya di sosial media (Sosmed). Terhadap almarhumah ketua MUI A. Komarudin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, Pelaku TT melakukan komentar negatifnya sebanyak dua kali. di akun sosmed Facebook bernama “suhendi suhendi” mengunakan akun miliknya atas nama Pamungkas pada Kamis (06/01) lalu.

“Komentar pertama isinya “bagus juga lah cuma nyempit -nyempitin saja di dunia juga” dan komentar yang kedua yaitu “ustadz gak yambung, pusing saya. Bukannya ngebelain Islam tapi malah membela Yahudi, yang halal di haramkan yang haram di halalkan. Coba orang susah mah tetap diinjak”,” ujarnya saat ekspose kasus di ruang presisi Makopolres Sukabumi kemarin (10/01).

Baca Juga:Ridwan Kamil : Pemprov Jabar Prioritaskan RutilahuKawasan Pantai Palabuhanratu Diserbu Wisatawan

Komentar tersebut lanjut dia, dinilai bermuatan penghinaan atau memiliki unsur ujaran kebencian. Berpotensi menimbulkan keonaran ditengah-tengah masyarakat.

Atas dasar tersebut, pihak keluarga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Sukabumi. Kemudian jajaran Satreskrim bekerjasama dengan masyarakat bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka dikediamannya.

“Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut, dan telah mengamankan beberapa barang bukti,” terangnya.

Tersangka terancam pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

“Tersangka juga diancam Pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 12 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman selama enam tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut masih didalami. Namun, TT mengaku tidak memiliki niatan dengan sengaja menghina almarhum secara pribadi.

“Jadi, berdasarkan pengakuannya. Perbuatan itu dilakukan tersangka secara spontan. Tidak melihat postingan awal secara mendetail,” pungkasnya. (Mg1)

0 Komentar