SUKABUMI – Penurunan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan menjadi tiga urusan prioritas utama yang harus segera diselesaikan jajaran birokrasi Pemerintah Kota Sukabumi. Para pejabat di lingkup Pemkot Sukabumi pun dituntut harus bisa mengimplementasikan program yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat melantik dua pejabat Jabatan Tinggi Pratama setingkat eselon II yakni Asep Koswara dan dr Lulis Delawati sebagai Kepala Dinas Sosial di Ruang Pertemuan (Ruper) Sekretariat Daerah, kemarin (1/10).
Penyelesaian krisis stunting di Kota Sukabumi mutlak menuntut intervensi yang masif dan terstruktur dari para pejabat yang baru dilantik. Angka kumulatif kasus stunting yang tersebar di tujuh kecamatan mencapai 1.626 orang.
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Bangunan Sekolah di CicurugSatu Unit Rumah di Cibadak Terbakar saat Ditinggal Pemilik Bekerja
Kasus tertinggi terkonsentrasi di Kecamatan Baros dengan jumlah 433 orang, disusul Warudoyong sebanyak 366 orang, Cibeureum 239 orang, dan Citamiang 165 orang. Sementara itu, Kecamatan Lembursitu mencatatkan 157 kasus, Cikole 153 kasus, dan Gunung Puyuh 113 kasus.
Di sektor ketenagakerjaan, persoalan ekonomi memunculkan tantangan pelik yang tidak kalah penting. Data agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat 94.698 warga Kota Sukabumi saat ini berstatus belum atau tidak bekerja.
Menghadapi tumpukan tugas pokok tersebut, langkah penanganan membutuhkan fondasi integritas birokrasi yang kokoh.
Ayep mengamanatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan dan menata pilar kebenaran, kejujuran, dan keadilan dalam setiap dimensi pelayanan kepada masyarakat. Penataan kebenaran wajib direalisasikan melalui cara kerja yang profesional dan kompeten dengan bersandar pada data, bukti empiris, serta kaidah keilmuan.
Setiap aparatur negara dilarang keras menyalahgunakan wewenang, memanfaatkan fasilitas, maupun memanipulasi aset negara untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Dari sisi kejujuran, roda pemerintahan menuntut tegaknya kedisiplinan tingkat tinggi, keberanian untuk mengakui kesalahan guna diperbaiki, serta larangan menutupi bentuk pelanggaran apa pun. Penyajian laporan kinerja dan laporan keuangan wajib disampaikan secara akurat, faktual, dan transparan, tanpa adanya praktik manipulasi, mark-up, maupun rekayasa data.
Lebih lanjut, implementasi keadilan berfokus pada pemerataan pelayanan publik yang setara tanpa celah diskriminasi.
Baca Juga:Bupati Sampaikan Dua Raperda salam Rapat Paripurna DPRD SukabumiAsep Japar Ajak Masyarakat Sukabumi Amalkan Nilai-nilai Pancasila
Pemerintah Kota Sukabumi menjamin seluruh instrumen pelayanan berjalan secara objektif, tidak memihak, serta memberikan kepastian akses layanan yang merata, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. (mg5)
