PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda tersebut yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM) menjadi Perseroda AMTJM
Asep Japar mengatakan, raperda investasi dan kemudahan berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Kebakaran TPA belum Tertangani Optimal, Petugas masih Temukan Bara Api di Bawah Tumpukan SampahPemdes Cisarua Salurkan Bantuan Pangan Beras kepada 1.226 KPM
Menurutnya, investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.
Dia pun menegaskan, kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Asep Japar memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.
Dia berharap kedua kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah. (mg3)
