Soal Akun Medsos Kades Karangmekar, Lapas Warungkiara Buka Fakta Hasil Pemeriksaan

ist
istimewa
0 Komentar

SUKABUMI — Aktivitas akun media sosial milik Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, yang masih terlihat aktif saat dirinya menjalani penahanan akhirnya mendapat penjelasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.

Melalui surat klarifikasi tertanggal 2 Oktober 2026, pihak Lapas Warungkiara menegaskan bahwa SH tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut selama berada di dalam lapas.

Penjelasan itu disampaikan setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai sejumlah aktivitas pada akun media sosial SH ketika yang bersangkutan diketahui sedang menjalani masa penahanan.

Baca Juga:Tantangan Menanti Pejabat BaruPohon Tumbang Timpa Bangunan Sekolah di Cicurug

Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi internal, Lapas Warungkiara menyebut akun tersebut ternyata digunakan oleh anak kandung SH.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Warungkiara, Sukabumi, Ibnu Wibowo, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan akun media sosial tersebut tidak diakses oleh SH dari dalam lapas.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, akun media sosial tersebut dipergunakan oleh anak kandung dari tahanan SH,” ujar Ibnu dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Pihak lapas juga memastikan SH tidak memiliki akses terhadap telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya selama menjalani penahanan.

Lapas Tegaskan Tahanan Dilarang Gunakan HP

Lapas Warungkiara menyatakan penggunaan telepon seluler dan perangkat komunikasi oleh warga binaan maupun tahanan merupakan hal yang dilarang di lingkungan lapas.

Pengawasan terhadap keberadaan dan penggunaan perangkat komunikasi, menurut pihak lapas, dilakukan secara ketat oleh petugas.

“Pengawasan terhadap penggunaan gawai dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas Lapas,” demikian bunyi keterangan dalam surat klarifikasi tersebut.

Baca Juga:Satu Unit Rumah di Cibadak Terbakar saat Ditinggal Pemilik BekerjaBupati Sampaikan Dua Raperda salam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

Selain itu, pihak lapas menegaskan bahwa warga binaan dan tahanan tidak diperbolehkan mengoperasikan media sosial selama menjalani masa pidana maupun penahanan.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai bagaimana akun media sosial SH masih dapat melakukan aktivitas ketika yang bersangkutan berada di dalam lapas.

Lapas Sertakan Dokumen Pendukung

Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Lapas Warungkiara menyebut telah menyertakan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung klarifikasi.

Dokumen tersebut antara lain salinan berita acara pemeriksaan terhadap SH serta surat pernyataan dari anak kandung SH yang menerangkan penggunaan akun media sosial tersebut.

0 Komentar