Dengan adanya dokumen tersebut, pihak lapas menyatakan aktivitas pada akun media sosial SH tidak dilakukan oleh SH selama berada di dalam lingkungan Lapas Warungkiara.
Pihak Lapas Warungkiara juga meminta agar pemberitaan sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dikoreksi. Langkah itu dinilai perlu untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Selain meminta koreksi, pihak lapas mengingatkan pentingnya konfirmasi kepada pihak terkait sebelum informasi mengenai aktivitas tahanan di dalam lapas diberitakan.
Baca Juga:Tantangan Menanti Pejabat BaruPohon Tumbang Timpa Bangunan Sekolah di Cicurug
Menurut pihak Lapas Warungkiara, proses konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Dalam surat tersebut, Lapas Warungkiara juga meminta pemuatan hak jawab dan klarifikasi dengan merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, polemik mengenai aktivitas akun media sosial SH selama menjalani penahanan kini telah mendapat penjelasan resmi dari pihak Lapas Warungkiara.
Lapas menegaskan bahwa SH tidak menggunakan telepon seluler ataupun perangkat komunikasi lainnya selama berada di dalam lapas. Sementara aktivitas pada akun media sosial yang bersangkutan, berdasarkan hasil klarifikasi pihak lapas, dilakukan oleh anak kandung SH.
