Kota Sukabumi Gelar PTM 100 Persen, Direncanakan Mulai 17 Januari

Kota Sukabumi Gelar PTM
PANTAU SIMULASI: Jajaran Disdikbud Kota Sukabumi terus memantau simulasi PTM 100 persen di semua sekolah tingkat SD dan PAUD. Rencananya, PTM 100 persen akan digelar mulai pekan depan.
0 Komentar

LEMBURSITU – Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Sukabumi tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) rencananya akan dilaksanakan 100 persen mulai pekan depan atau pada 17 Januari. Pelaksanaannya secara penuh mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19.

“Berdasarkan SKB tersebut, Kota Sukabumi telah memenuhi kriteria menyelenggarakan PTM terbatas secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Yemmy Yohanni, kemarin (11/1).
Di Kota Sukabumi, kata Yemmi, Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal ini.  “Insya Allah, PTM secara penuh akan kita mulai pada 17 Januari,” terangnya.

Dalam SE Wali Kota Sukabumi Nomor : HK.02.01/23/I/DISDIKBUD tentang Penyelenggaraan PTM terbatas jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan bahwa satuan pendidikan harus terlebih dahulu  melaksanakan simulasi PTM  dengan memastikan kesiapan sarana dan prasarana, pemenuhan daftar periksa, dan kepatuhan pada protokol kesehatan dengan kapasitas peserta didik sebanyak 50 persen. “Simulasinya diselenggarakan pada tanggal 10-15 Januari 2022. Setelah itu baru PTM secara penuh,” ujarnya.

Baca Juga:PMI Kota Sukabumi Ajak Milenial jadi Pendonor DarahMahasiswa Belajar Tata Cara Pemilihan ke KPU

Pembelajaran PTM  secara penuh dilaksanakan paling lama 6 jam setiap hari. Kemudian, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi pada pelaksanaan PTM secara penuh. “Dalam pelaksanaannya, Satgas Covid-19 tingkat sekolah harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk memastikan pedagang di lingkungan sekolah  menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Pihak sekolah pun harus membuat jadwal pengantaran dan penjemputan peserta didik. Dipastikan juga sekolah membuat surat edaran kepada orang tua siswa untuk memastikan setiap peserta didik telah sarapan pagi juga mengonsumsi gizi berimbang, membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan, dan menghindari kerumunan orang tua pada saat pengantaran dan penjemputan peserta didik.

“Pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar