SUKABUMI – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi meminta seluruh perangkat daerah menyelesaikan input data pekerjaan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Bagian PBJ memberikan tenggat waktu penginputan hingga 28 Februari 2022.
“Kita harapkan dapat menyelesaikannya pada 28 Februari. Jadi ada waktu sebulan untuk evaluasi dari batas entri SIRUP yang telah ditetapkan pada 31 Maret,” ujar Kepala BPBJ Setda Kota Sukabumi, Novian Restiadi, kemarin (18/1).
BPBJ telah melakukan berbagai hal persiapan pengadaan barang dan jasa tahun ini, seperti pendampingan dalam tahapan perencanaan dan pengadaan. Persiapannya telah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga:Titik Akhir Elf Pajampangan Berpindah, Timbulkan Dampak Positif Bagi Semua PihakKepala Lapas Klas IIB Sukabumi Ajak Jajaran Deklarasi Kinerja Tahun 2022
“Kami juga telah lakukan bimtek pengadaan barang dan jasa kepada SKPD. Langkah tersebut sebagai persiapan tahun ini,” tuturnya.
Proses pengadaan barang dan jasa tahun ini ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Tahun ini program SIRUP terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Karena adanya perbedaan SIRUP, maka saat ini kita terus berikan pemahaman kepada seluruh SKPD melalui kegiatan bimtek,” ucapnya.
SIRUP tahun ini bisa dikatakan sebagai barang baru. Karena itu, ada kemungkinan tidak seluruhnya bisa melakukan secara otomatis terkait hasil pengambilan data dari SIPD. Kemungkian ada juga yang dilakukan secara manual namun tetap melalui sistem.
“Karena ini barang baru, jadi kita akan terus lakukan pendampingan. Termasuk progres perkembangan setiap minggu kita laporkan. Jika memang akan ada tender dini, tentu saja itu yang akan kita dorong,” pungkasnya. (job3)