PALABUHANRATU – Akses jalan menuju Kampung Rawakalong, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tertutup pagar beton yang dibangun PT. Pertamina sebagai pemilik lahan. Hal itupun memicu mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Ummi) Sukabumi untuk melakukan audensi dengan pihak pemerintah daerah guna menyampaikan tuntutan warga ke Gedung Setda Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/01).
BACA JUGA : Empat Warga Citepus Terserang Gejala DBD
“Ada sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Rawakalong yang aksesnya tertutup pagar beton oleh Pertamina, saya harap hasil audensi ini hhasilnya satu pekan kedepan sudah ada keputusan,” ucap Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Perikanan Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Ginawan Asrullahi ashidkiah, kemarin (18/01).
Ia menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal hingga tiga tuntutan terpenuhi. Apabila masih belum dipenuhi, mereka akan berkomunikasi telebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya.
BACA JUGA : Vaksinasi Anak Baru Mencapai 43 Persen
Baca Juga:Empat Warga Citepus Terserang Gejala DBDVaksinasi Anak Baru Mencapai 43 Persen
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sukabumi, Prastyo memaparkan, saat ini Pemkab Sukabumi sedang fokus terkait persoalan tanah Pertamina yang digarap dan dijadikan hunian oleh warga, yaitu membuka akses jalan tertutup pagar beton terlebih dahulu. “Kemudian kita juga fokus untuk merelokasi, khususnya bagi warga yang memiliki usaha ikan asin sebanyak 26 KK. Sedangkan sisanya akan dibahas pada relokasi selanjutnya,” bebernya.
Untuk masalah uang ganti rugi, ia berjanji akan mendorong Pertamina memberikan uang kerohiman. Agar pada saat masyarakat direlokasi mereka dibekali uang ganti untung. “Memang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pertamina lah pemilik lahan ini. Walaupun sedang proses di kanwil BPN, luas lahannya ada 8 dan 5 hektar jadi totalnya 13 hektar. Asal usulnya ada yang tanah adat dan tanah negara,” tandasnya. Â (mg1)