SUKABUMI – Sebanyak 24 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapatkan Asimilasi Rumah, kemarin (21/01).
Asimilasi Rumah merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan WBP dalam kehidupan masyarakat dengan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Vixon Nixon Toar menjelaskan, pemberian asimilasi rumah bagi WBP itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga:Tak Dapat Kuota, Pedang Pasar Pertanyakan Pasokan Migor Subsidi Khusus RitelMenu Sarapan Pagi Khas Sukabumi, Mudah Dijumpai Di Pinggir Jalan.
“WBP yang kami berikan program asimilasi rumah adalah WBP yang telah mengikuti dan menjalankan pembinaan dengan baik,”ujar Christo.
Selain itu, lanjut Christo, WBP yang mendapatkan merekapun memenuhi syarat baik substantif maupun administratif yang sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP Lapas Sukabumi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
“Tentunya yang mendapatkan Asimilasi ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat,”sebutnya.
Christo berpesan, agar para WBP yang mendapatkan Asimilasi Rumah dapat menunjukan kelakuan baik pun menerapkan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas Sukabumi. Sehingga tidak mengulangi kesalahannya melanggar hukum dan kembali ke Lapas.
“Selamat kalian sudah kembali bersama keluarga, jaga kesehatan, ikuti peraturan yang telah di tetapkan, jangan sampai ada yang melanggar peraturan dan masuk kembali ke dalam Lapas, jaga diri, jaga keluarga,”pesannya.
Sebelum mendapatkan Asimilasi rumah, tambah Christo, mereka telah diberi penjelasan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi mengenai ketentuan yang harus mereka ikuti selama menjalaninya.
“Mereka telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan selama menjalani Asimilasi Rumah. Setelah berbagai prosesnya selesai, WBP pun diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan,”pungkasnya. (Mg2)