SUKABUMI – Saat ini masyarakat di Kota Sukabumi sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri. Tinggal menggunakan kertas A4 HVS 80 gram, Cetak KK Bisa Dilakukanmasyarakat tidak harus mengurusi pencetakannya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, menjelaskan, prosesnya administrasi kependudukan diawali dengan mengajukan permohonan dokumen terlebih dahulu baik online atau offline. Kemudian petugas Disdukcapil akan mengirimkan dokumennya melalui email pribadi pemohon.
“Kita kirim PDF-nya lewat email atau WAkarena setiap yang mengajukan dokumen kita mintakan email dan nomor yang bisa dihubungi agar bisa kita kirimkan PDF-nya,” kata Kardina, kemarin (24/1).
Baca Juga:Vaksinasi Anak Sudah 78,64 Persen, Genjot Lagi Akselerasinya Dua Hari IniTim Kesehatan Yon Armed 13/76 Nanggala 1/1 Bantu Vaksinasi
Untuk pendaftaran melalui online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi layanan yang telah disediakan Dinas Dukcapil Kota Sukabumi. “Untuk pendaftaran online bisa melalui aplikasi Kita Hebat untuk pembuatan KK,” sebutnya.
Hadirnya sejumlah kemudahan layanan adminduk harus dimanfaatkan maksimal masyarakat. Kemudahan layanan yang dilakukan secara online, juga untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi menyebarkan covid-19 .
“Kami ingin membahagiakan masyarakat dan mempermudah layanan administrasi kependudukannya,” pungkasnya. (job3)