Satpol PP Bongkar Belasan PKL di Palabuhanratu

Satpol PP Bongkar
PENERTIBAN : Satpol PP kembali menertibkan puluhan PKL di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kemarin (24/01).
0 Komentar

PALABUHANRATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di  Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kemarin (24/01).

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dodi Rukman Meidianto mengatakan, ada sekitar 18 pedagang dan bangunan liar yang ditertibkan. Kegiatan dimulai di sekitar Kawasan Gado Bangkong atau depan Pasar Palabuhanratu, sampai Hotel Pondok Dewata Kampung Badan Kelurahan Palabuhanratu.

BACA JUGA : DBD Mulai Marak, Permintaan Darah Trombosit Meningkat

“Pedagang ditertibkan karena berjualan di pinggir jalan dan trotoar, penertiban juga dilakukan kepada PKL di sekitar Alun-alun, RSUD Palabuhanratu dan Jalan Sudirman. Rencananya, kami juga akan melanjutkan ke wilayah yang lain,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga:DBD Mulai Marak, Permintaan Darah Trombosit MeningkatAda Dua Pasien Konfirmasi, tapi Bukan Omicron

Tujuan penertiban PKL adalah agar Palabuhanratu sebagai ibukota Kabupaten terlihat bersih dan tertata. Terlebih daerah ini merupakan kawasan pariwisata andalan di Sukabumi. “Otomatis harus terlihat bersih dan nyaman, jangan sampai para PKL berjualan dimana saja,” imbuhnya.

BACA JUGA : Ada Dua Pasien Konfirmasi, tapi Bukan Omicron

Ia mengaku, Satpol PP telah melakukan pemberitahuan baik secara langsung maupun tertulis sebelum penertiban. Diakuiinya masih banyak pedagang atau bangun yang belum dibongkar. “Kami bongkar secara langsung, dan tak ada penolakan dari PKL maupun pemilik bangunan. Bahkan mereka ikut serta membantu membongkar bangunannya bersama kami,” terangnya.

Dodi menghimbau, para PKL untuk tidak berjualan di daerah yang dilarang. Terutama di kawasan rawan kemacetan atau membahayakan pengguna jalan. “Kami harap masyarakat sadar, silahkan berdagang kami tak melarang kegiatan mereka untuk mencari nafkah. Tapi jangan ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan, terutama apabila keberadaannya merugikan masyarakat lain,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar