CITAMIANG – Pemerintah pusat berencana menghilangkan tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Kebijakan itu menyusul aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang salah satunya perintah penghapusan tenaga honorer.
Di lingkungan Pemkot Sukabumi, kebijakan menghilangkan tenaga honorer belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan mengisi posisi-posisi yang tidak tercover aparatur sipil negara (ASN).
“Sampai sekarang kami belum siap untuk melepaskan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi. Mereka dibutuhkan untuk menjalankan roda birokrasi,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan, Senin (24/1).
Baca Juga:Hadapi Pancaroba, DBD Mulai MerebakAlami Demam Tinggi Usai Divaksin, Saat Ini Masih Dirawat di RSUD Bunut
Dengan demikian, ujar Fahmi, Pemkot Sukabumi belum dapat melaksanakan sepenuhnya aturan tersebut. Aturannya, tenaga honorer diganti PPPK kalau formasi untuk PNS belum tersedia.
“Pemkot Sukabumi belum mendapatkan alokasi untuk ASN, baik PNS maupun PPPK. Jadi tenaga honorer merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi kekurangan pegawai,” kata Fahmi.
Jumlah tenaga honorer yang tersebar di beberapa perangkat daerah di Pemkot Sukabumi mencapai 1.077 orang. Mereka bekerja sebagai pegawai non-PNS dan non-PPPK dengan istilah antara lain tenaga harian lepas.
Kabid Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan prinsipnya Pemkot Sukabumi akan melakukan penghapusan tenaga honorer sebagaimana diatur PP Nomor 49/2018. Namun sampaikan sekarang pusat belum membuat juklak dan juknis dari PP tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, lanjut Taufik, status pegawai di pemda hanya dua yakni PNS dan PPPK. Karena itu secara perlahan dan bertahap, tenaga honorer itu akan dihapus. Namun pelaksanaannya tidak bisa sekaligus. (ist/plt)