PALABUHANRATU – Dede (49) eks Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi lantaran melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan, Kades tersebut diketahui telah menggelapkan Dana Desa (DD) serta bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi. Perbuatan tercelanya ini dilakukan selama dua tahun sejak 2018 hingga 2019.
“Jadi, Dede ini tidak melakukan beberapa kegiatan sesuai yang telah ditetapkan dalam APBDes. Namun laporan pelaksanaan kegiatannya tetap dibuatkan,” ungkapnya saat ekspose kasus di Makopolres Sukabumi kemarin (28/01).
Baca Juga:Tahun Ini Target Citamiang Nol Kawasan KumuhGununguyuh Prioritaskan Usulan Fisik dan Nonfisik
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sekitar 681 juta untuk Dana Desa. Dengan rincian 240 juta pada tahun 2018 dan 330 juta di tahun 2019. Ditambah kelebihan bayar atas lebihnya volume kegiatan sebesar 111 juta.
Selain Dana Desa, D juga menilep bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Barat sebesar 200 juta di tahun anggaran 2019. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli mobil Ambulance Desa.
“Bankeu Provinsi ini seharusnya untuk membeli mobil ambulance model APV, tetapi oleh tersangka malah dibelikan mobil Avanza dan digunakan untuk keperluan pribadi,” paparnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1),(2) dan (3) UU Nomor 20 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga maksimalnya 20 tahun penjara.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, pekan depan Ingsyallah sudah masuk tahap dua. Saya menghimbau kepada masyarakat apabila ditemukan kasus tipikor, bisa langsung melapor ke Polres Sukabumi,” tandasnya. Mg1