PALABUHANRATU – Masyarakat lokal Palabuhanratu geram dengan adanya aktivitas pembangunan Penginepan Glamping yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan pesisir Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kemarahan warga itu terlihat dalam sebuah video yang viral dan diposting di Media Sosial (Medsos) Facebook memprotes keberadaan bangunan penginapan jenis Glamping yang diduga milik investor Warga Negara Asing karena dianggap mencaplok di area publik dan sempadan pantai.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah pria tengah membongkar paksa pagar bambu yang menutup akses ke area pantai.
Baca Juga:Cegah Bencana, PKK Kota Sukabumi Kuatkan Edukasi LingkunganDPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Keswan
Perekam video dengan nada emosional menyebut bahwa warga lokal merasa tersisih karena Basecamp komunitas mereka digusur. Sementara investor asing yang disebut-sebut berasal dari Korea justru bebas membangun fasilitas bisnis hingga melewati batas maritim.
Assalamualaikum, kami sebagai anak-anak Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) merasa tersisihkan. Karena apa? Karena basecamp sekarang sudah dihancurkan sama orang asing, orang Korea,” ucap perekam dalam video tersebut, pada Senin (8/12/2025).
Warga menyoroti posisi bangunan glamping berbentuk tenda balon (inflatable tent) berwarna putih yang berdiri di atas dek kayu. Bangunan non-permanen itu dinilai berdiri terlalu dekat dengan bibir pantai dan membatasi akses jalan umum yang biasa dilalui masyarakat.
“Lihat pembangunannya sampai melewati batas maritim. Mohon kepada pemerintahan setempat tolong dibantu. Kami sebagai masyarakat merasa dikucilkan,” lanjut perekam video.
“Masa orang luar negeri sekarang bisa nyampe pembangunan ke lahan-lahan pantai? Tapi kenapa orang Indonesia sendiri sampai bisa diusir, sampai dibongkar tempat basecamp-nya?” keluh warga dalam video tersebut.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Citepus, Koswara, membenarkan adanya gejolak di wilayahnya akibat pembangunan tersebut. Koswara secara tegas mengaku, pihak pemerintah desa tak pernah menerima permohonan izin atau koordinasi apapun dari pihak pengelola glamping.
“Sebetulnya kami kecolongan dari pemerintah desa. Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa pantai ini dipagar dan dijadikan bisnis,” kata Koswara kepada wartawan di lokasi.
Baca Juga:Satgas: Dugaan Keracunan Siswa Bukan dari MBG!Kasus Dugaan Perundungan Anak di Kota Sukabumi'Memanas' Orangtua Tuding Instansi Terkait Merekayasa
Koswara menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak melalui prosedur yang benar. Pihaknya berencana segera melaporkan temuan ini ke instansi penegak peraturan daerah dan aparat keamanan laut untuk tindakan lebih lanjut.
