PALABUHANRATU – Nasib 26 kepala keluarga pengolah ikan asin yang menempati lahan milik PT Pertamina di Kampung Rawakalong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kemungkinan bakal terombang-ambing. Pasalnya, warga di tempat yang akan menjadi hunian baru di Blok Sampalan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu menolak daerah mereka dijadikan tempat relokasi.
Aksi penolakan warga tersebut lantaran mereka khawatir akan membuat lingkungan tempat tinggal menjadi bau serta kumuh sebagai dampak limbah produksi pengolahan ikan asin.
Lurah Palabuhanratu Hendriana menjelaskan, sebelumnya para pengolah ikan asin tersebut berada di Kampung Rawakalong. Namun karena lahan milik PT Pertamina yang ditempati sekarang akan habis kontraknya, maka mereka harus direlokasi ke tempat baru.
Baca Juga:Ketua Fraksi Demokrat Dorong bjb Buka Unit Cabang di CikakakPrioritaskan Kearifan Lokal dan Pelayanan
“Pilihannya ada di Blok Sampalan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Namun rencana ini masih terkendala karena ada penolakan dari warga. Mereka keberatan dengan alasan proses pengolahan ikan asin akan menimbulkan bau tak sedap,” terang Hendriana, kemarin (9/2).
Unsur Forkopimcam Palabuhanratu pun melakukan upaya persuasif kepada warga Blok Sampalan. Mereka memberikan pemahaman agar keberadaan para pengolah ikan asin ini bisa diterima.
Namun upaya itu tak semudah membalikan telapak tangan. Ada faktor lain yang membuat penolakan warga makin mengerucut.
Warga di Blok Sampalan menginginkan agar di tempat itu dibangun terlebih dulu fasilitas penunjang pengolahan ikan asin sebelum ada relokasi. Tapi di sisi lain tengat waktu bagi para pengolah ikan asin meninggalkan lahan PT Pertamina yang ditempati sekarang tinggal tersisa dua pekan lagi. “Tidak mungkin harus membangun fasilitas dalam waktu dua minggu. Pembangunan itu membutuhkan waktu cukup lama,” terangnya.
Terdapat opsi lain tempat relokasi. Lokasinya berada di Cipatuguran. Lahan tersebut milik Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Tapi ini juga memerlukan waktu lama. Kita harus berkomunikasi lebih intensif. Tapi kita akan coba melakukan pertemuan dengan pihak IPB,” jelasnya.
Kalaupun hasilnya deadlock dengan pihak IPB, kata Hendriana, opsi terakhir akan ditempatkan di lahan milik Pemkab Sukabumi di Kampung Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu.