Polisi Ringkus Pembacok Anggota Ormas, Motifnya Bermula Saling Berpapasan di Jalan

Polisi Ringkus Pembacok Anggota
TERSANGKA PEMBACOKAN: Tiga orang yang notabene masih remaja diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka merupakan pelaku pembacokan terhadap anggota salah satu ormas di Kota Sukabumi.
0 Komentar

SUKABUMI – Pelaku pembacokan anggota salah satu ormas di Kota Sukabumi akhirnya tertangkapPolisi Ringkus Pembacok Anggota TERSANGKA PEMBACOKAN: Tiga orang yang notabene masih remaja diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka merupakan pelaku pembacokan terhadap anggota salah satu ormas di Kota Sukabumi.

Mereka merupakan anggota geng motor. Proses penangkapan terjadi Selasa (8/2) di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan korban, SS (30), mengalami luka bacok pada bagian punggung pada Minggu (6/2) di Jalan Pelabuahan II KM 4 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Sebelum kejadian, korban yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan para pelaku di jalan.

Baca Juga:Soal Nyapres, Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Tidak SiapRidwan Kamil Apresiasi Petani Milenial Jamur Tiram di Sukabumi

“Saat itu korban berpapasan di jalan dengan para tersangka,” kata Zainal kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (10/2).

Ketiga pelaku yakni yakni MFR (19), MR (21), dan SH (18) lalu memutar balik sepeda motor mereka. Ketiganya lalu mengejar korban.

Berbekal celurit, salah seorang pelaku menyabetkan senjata tajamnya ke arah punggung korban. Korban pun terkapar. Sedangkan para pelaku melarikan diri.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hingga akhirnya mereka ditangkap di Kelurahan Cikundul.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol F 4453 OF dan sebilah senjata tajam jenis cerulit.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun serta Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (mg2)

0 Komentar