DPRD Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Gali Lebih Jelas Mekanisme Permenaker Nomor 2/2022

DPRD Panggil BPJS Ketenagakerjaan
PENJELASAN: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi memberikan penjelasan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 kepada para wakil rakyat di Komisi III DPRD Kota Sukabumi.
0 Komentar

SUKABUMI – Komisi III DPRD Kota Sukabumi memanggil BPJS Ketenagakerjaan, kemarin (15/2). Para wakil rakyat itu ingin mengetahui lebih jelas terbitnya Peraturan Menaker Nomor 2/2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

“Kami sebagai wakil rakyat mencoba mendalami informasi yang memang banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, kepada wartawan, kemarin.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, hasil pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan diketahui, peraturan  akan diberlakukan tiga bulan setelah dikeluarkannya Permenaker. “Saat ini proses pencairan masih seperti sebelumnya. Jadi aturan itu berlaku mulai Mei 2024,” ungkapnya.

Baca Juga:K-Sarbumusi Tolak Permenaker Nomor 2/2022Ridwan Kamil Jajan Gorengan Tahu Sumedang di Lokasi Operasi Pasar Karawang

Perubahan waktu pencairan JHT sudah sesuai dengan UU Nomor 40/2004. Namun dalam perjalanannya, pemerintah mengeluarkan PP 46/2015 sehingga pencairan JHT bisa langsung dicairkan. “Adanya perubahan itu lantaran terjadi gejolak di masyarakat saat itu,” jelasnya.

Permenaker saat ini merupakan upaya pemerintah mengembalikan aturan sesuai UU Nomor 40/2004 di mana waktu pencairan JHT bisa dilakukan saat batas usia 56 tahun.

“Kesalahan awalnya itu muncul PP baru tidak sesuai undang-undang. Kami melihat ini permasalahan inkonsistensi saja. Nah, informasi ini belum tersampaikan sepenuhnya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain JHT, kata Bambang, ada juga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bisa dimanfaatkan jika  buruh yang terkena PHK namun belum cukup usia untuk mengklaim JHT. Santunan yang dikeluarkan melalui JKP sebesar 45 persen dari gaji yang diterima pekerja dalam kurun waktu 3 bulan setelah di-PHK.

“Ini yang belum tersosialisasikan kepada masyarakat. Jadi, sebelum menunggu JHT, pemerintah memberikan santunan terlebih dahulu agar masyarakat bisa kembali mendapatkan pekerjaan,” jelasnya. (job3)

0 Komentar