JAKARTA – Pendakwah Derry Sulaiman mengkritik aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) soal pengeras suara di masjid dan musola.
Derry Sulaiman bahkan sampai menyindir Kemenag dengat menyebut bahwa hanya setan yang kepanasan mendengar suara azan.
Belum lama ini Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi mengeluarkan surat edaran baru terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola.
Baca Juga:Abrasi Ancam Pemukiman Warga, FMC Minta PLTU Tanggung JawabTruk Seruduk Angkot di Cibadak, Gegara Belok Sembarangan
Aturan itu menurut Derry Sulaiman tidak bisa diterapkan di wilayah yang 100 persen muslim.
Hal tersebut lantaran tidak akan ada warga yang terganggu dengan suara adzan.
Justru Derry Sulaiman menyebut bahwa hanya iblis yang akan kepanasan mendengar suara adzan.
“(aturan) ini mungkin hanya berlaku di kota-kota besar atau pun di tempat-tempat muslim yang minoritas atau berimbang,” ucap Derry Sulaiman, dikutip dari kanal YouTube Derry Sulaiman and Sahabat, pada Rabu (23/2/2022).
“Tapi kalau di Aceh, di Sumatera Barat, di tempat-tempat yang 100 persen muslim ya, peraturan ini mesti diabaikan karena tidak akan ada orang yang bermasalah dengan suara adzan, kecuali iblis, yang panas dengar adzan itu setan!,” sambungnya.
Dalam video berjudul ‘Video Reaction! Mestinya Bukan Hanya Masjid, Tapi Seluruh Tempat Ibadah’ itu, Derry Sulaiman tidak pernah merasa terganggu dengan bunyi dari simbol peringatan keagamaan yang lain.
“Saya tinggal di Bali lama, dan saya tidak masalah dengan suara hura, yang kadang luar biasa kerasnya, bunyi gamelannya itu,” tukasnya.
Baca Juga:Seorang Perempuan Culik Bayi Saudaranya di JampangtengahBadan Pengelola CPUGGP Makin Solid Kembangkan Geopark
Lebih lanjut, Derry Sulaiman menyarankan agar peraturan tersebut seharusnya tidak hanya diterapkan kepada umat Islam saja tetapi juga agama yang lain.
“Menteri Agama atau pun pemerintah memahami bahwasanya Indonesia ini bukan hanya muslim saja,” pungkasnya.
“Mestinya surat edaran Menteri Agama bukan khusus buat muslim, ini juga salah! mestinya surat edaran ini untuk pengeras suara tempat ibadah!,” tambahnya. (fin)