SUKABUMI – Kurun 10 hari terhitung 17-26 Februari 2022, jajaran Satreskrim Pores Sukabumi Kota menangkap lima pelaku curanmor. hhBeberapa di antara pelaku merupakan target operasi kejahatan kendaraan yang selama ini jadi incaran polisi.
Kelima pelaku yakni LI (28), MR alias K alias A (31), AR alias O (38), R alias Y (37), dan RS alias G (30). Lokasi yang menjadi tempat mereka beraksi tersebar di sejumlah wilayah.
“TKP-nya terjadi di Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Sukalarang, dan Kecamatan Gunungpuyuh,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, kepada wartawan di sela ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (1/3).
Baca Juga:Massa Arassy Desak Menag DicopotMomentum Isra Mi’raj, Ridwan Kamil Ajak Ulama Senantiasa Jaga Kondusivitas di Jawa Barat
Hasil pemeriksaan, para tersangka melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau leter T. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, 2 buah kunci kontak asli, satu buah gagang kunci leter T, satu buah mata kunci leter T, satu buah mata pembuka tutup kuni kontak, dan 3 potong baju.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya kurungan pidana 7 tahun penjara. “Mereka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg2)