SUKABUMI – Sejumlah pasien di Kota Sukabumi terkonfirmasi varian omicron. Beberapa di antaranya memiliki riwayat perjalanan ke luar kota.
Data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, setidaknya terdapat 6 kasus varian omicron. Saat ini mereka sedang menjalani isolasi mandiri.
“Mereka ada yang melakukan perjalanan dari Bandung dan Jakarta. Hasil pemeriksaan, ada 6 kasus omicron di Kota Sukabumi,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, kemarin (3/3).
Baca Juga:Siapkan Biaya Pemulihan Bencana Rp8,7 MiliarPuluhan Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah, Terjadi di Dua Kampung di Desa Cikakak
Per kemarin (3/3), di Kota Sukabumi terdapat penambahan sebanyak 79 kasus. Secara akumulasi, memasuki tahun ini angka konfirmasi tercatat sebanyak 2.596 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 742 orang masih menjalani isolasi terdiri dari 46 orang pasien menjalani isolasi di rumah sakit dan 696 orang pasien menjalani isolasi mandiri. Sedangkan sebanyak 1.848 orang dinyatakan sembuh dan 6 orang meninggal dunia. “Positivity rate di Kota Sukabumi mencapai 41,68 persen,” ujarnya.
Sementara tingkat keterisian di lima rumah sakit di Kota Sukabumi, kata Wahyu, dari 341 tempat tidur, baru terisi 104 tempat tidur. Sisanya masih terdapat sebanyak 237 tempat tidur yang kosong.
Di RSUD Syamsudin SH, keterisian sebesar 25,25 persen, di RSUD Al-Mulk sebesar 30,77 persen, di RSU Bhayangkara sebesar 50,00 persen, di RSU Assyifa sebesar 42,86 persen, dan di RSU Kartika Kasih sebesar 29,63 persen.
“Kami juga menambah kapasitas tempat tidur di beberapa rumah sakit sebagai antisipasi lonjakan kasus,” pungkasnya. Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjelaskan, kebijakan aturan bekerja di rumah (work from home) diberlakukan di perangkat daerah yang pegawainya ada ditemukan terpapar covid-19.
“Untuk beberapa kantor yang cukup banyak karyawannya terdampak dan sakit, ini kita sarankan untuk WFH,” kata Fahmi, belum lama ini.
Pemkot Sukabumi pun membatasi mobilitas warga menyusul penetapan PPKM level 4. Caranya, dengan menutup sementara ruang terbuka publik seperti Lapang Merdeka dan Alun-alun. “Untuk pusat perbelanjaan dan lainnya disesuaikan dengan Inmendagri. Masih bisa beroperasi dengan kapasitas yang telah ditentukan,” terangnya.