SUKABUMI – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, kembali membatasi jam pelayanannya. Hal itu dilakukan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 yang saat ini menunjukkan peningkatan.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, menjelaskan, untuk jam operasional yang diterapkan saat ini yakni, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
“Iya, sekarang kita kurangi jam pengambilan dokumen dari sebelumnya sampai pukul 16.00 WIB, sekarang hanya sampai pukul 13.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan selular, kemarin (8/3).
Baca Juga:Dukung Pekan Panutan PajakJalan Rusak Akhirnya Diperbaiki
Kardina melanjutkan, kendati ada pengurangan jam pengambilan dokumen kependudukan, namun untuk perekaman pihaknya tetap mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Untuk perekaman tetap bisa dilakukan. Kita buka layanan perekaman di sembilan lokasi. Selain di kantor Disdukcapil masyarakat pun bila melakukannya di kecamatan, Mall Pelayanan Publik,” katanya.
Sedangkan untuk pengambilan dokumen, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Pasalnya, saat ini dokumen kependudukan khususnya, kartu keluarga (KK) bisa dicetak sendiri oleh masyarakat dengan menggunakan kertas A4 HVS 80 gram.
“Kita kirim pdf-nya lewat email atau WA, karena setiap yang mengajukan dokumen kita mintakan email dan no hp agar bisa kita kirimkan pdf-nya,” papar Kardina.
Kardina menambahkan, saat ini Disdukcapil telah menyiapkan berbagai inovasi layanan online untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat.
Sehingga, masyarakat pun bisa melakukan permohonan melalui aplikasi yang disediakan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Kami berpesan agar masyarakat lebih memilih menggunakan layanan online, karena kami pun telah melengkapinya dengan berbagai kebutuhan permohonan data kependudukan,”tandasnya.(job3/hyt)