“Selain itu, tidak semua titik wisata menjadi kewenangan Dinas Pariwisata. Tiket resmi dari dinas dibuktikan dengan adanya nilai rupiah yang masuk ke kas daerah. Di luar tiket itu ada yang dikelola oleh desa, ada yang langsung oleh masyarakat. Tapi ada juga yang memang free space, artinya tidak boleh ada tiket,” pungkasnya. (mg1)