PALABUHANRATU – Massa gabungan geruduk Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin (15/3). Mereka yang mengatasnamakan Diaga Muda Indonesia (DMI) dan Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (Gemapetani) Sukabumi, Raya menuntut DPRD untuk serius. Terutama dalam menyelesaikan konflik lahan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi.
“Kita menagih janji ketua komisi I pada aksi demo sebelumnya yang akan membentuk pansus reforma agraria. Kita kali ini, meminta pansus itu segera dibentuk,” ujar Ketua DPC DMI Sukabumi Tatan Sutandi, kemarin (15/3).
Tak hanya itu, mereka juga meminta Perda perubahan nomor 7 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, modern dan pertokoan dicabut. Perda tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat. Sebab,pengaturan jarak antara perbelanjaan modern dengan pasar tradisional semakin dekat.
Baca Juga:Penumpang Bus tak Perlu Perlihatkan Hasil Tes Covid-19TPPO jadi Kasus Menonjol yang Ditangani Unit PPA
“Sekarang ini jaraknya variatif. Seperti di Palabuhanratu, jarak pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional cuma 150 meter. Sementara di Cibadak, jaraknya sekitar 700 meter. Sebelum perubahan, jaraknya sama 1,5 kilometer,” ucapnya.
Menurutnya, perda tersebut akan membunuh UMKM. Sebab, semakin dekatnya pusat perbelanjaan modern dengan pasar tradisional.
“Siapa pun orangnya, kalau belanja pasti pilih tempat yang bersih dan nyaman. Pertokoan modern itu kan nyaman dan bersih. Kalau jaraknya terlalu dengan cepat akan membunuh pengusaha kecil. Padahal, pemerintah daerah selalu menggemborkan berbagai program bagi UMKM,” ungkapnya
Sementara itu, Wakil Ketua sekaligus Koordinator Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama menegaskan, akan memanggil Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan instansi terkait. Hal itu untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan.
“Sukabumi ini memang luas, banyak sekali persoalan agraria yang muncul. Kita akan mendorong GTRA dan Intansi terkait menjelaskan satu persatu, dicicil supaya bisa selesai,” pungkasnya. (mg1)