SUKABUMI — Pasar Ramadan (Marema) direncanakan digelar di Jalan Kapten Harun Kabir Kota Sukabumi. DPRD telah menerima surat dari Wali Kota berkaitan pertimbangan terhadap pelaksanaan Pasar Marema.
“Beberapa waktu lalu kami menerima surat dari Wali Kota Sukabumi terkait permohonan pertimbangan DPRD soal pelaksanaan Pasar Marema. Karena saat itu DPRD sedang menjalani masa reses, baru hari ini kami mencoba membahasnya melalui rapat gabungan Komisi I dan II,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, kemarin (9/2).
Rapat gabungan tersebut tidak menghasilkan keputusan formal. Wawan menyebutkan, rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum, lantaran sejumlah anggota Dewan memiliki agenda lain yang bersamaan.
Baca Juga:Peringati HPN dengan Ziarah ke Makam, Jadi Momen Merefleksikan ProfesiSejumlah Infrastruktur Berhasil Dibangun Pemkab Sukabumi
“Rapatnya tidak kuorum karena bentrok dengan kegiatan anggota Dewan. Akhirnya, berdasarkan kesepakatan yang ada, kewenangan pengambilan keputusan maupun rekomendasi diserahkan kepada pimpinan DPRD,” katanya.
DPRD Kota Sukabumi memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan pelaksanaan Pasar Marema kepada Wali Kota Sukabumi, dengan catatan tetap memperhatikan pertimbangan DPRD. Sikap tersebut diambil dengan alasan bahwa informasi pelaksanaan pasar Ramadan telah lebih dahulu tersebar luas di masyarakat dan terkesan sudah mengantongi izin.
“Karena pengumuman sudah tersebar dan seolah-olah sudah ada izin dari Wali Kota, kami menyimpulkan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Sukabumi sesuai kewenangannya, dengan tetap memperhatikan pertimbangan DPRD,” jelasnya.
Wawan menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi menyetujui maupun menolak secara eksplisit pelaksanaan Pasar Marema. DPRD hanya menekankan prinsip dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat selama tidak menimbulkan dampak negatif.
“Pada intinya, kami mendukung kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sepanjang tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas. Jadi kami tidak menolak dan juga tidak mengizinkan,” tegasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kota Sukabumi belum menyampaikan secara rinci kajian dampak pelaksanaan Pasar Marema, baik dari sisi lalu lintas, ketertiban umum, maupun keberpihakan terhadap pedagang kecil lokal. Dengan DPRD memilih bersikap netral, seluruh konsekuensi kebijakan Pasar Marema 2026 praktis akan menjadi tanggung jawab penuh Wali Kota Sukabumi sebagai pemegang kewenangan eksekutif. (mg5)
