PALABUHANRATU – Sejumlah polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi menggencarkan upaya penertiban peredaran minuman keras (miras) menjelang Ramadan. Razia tersebut merupakan kegiatan operasi cipta kondisi, untuk menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat menjalani ibadah Puasa.
Paling menonjol, polisi berhasil membongkar penjualan miras berkedok toko mainan dan pakaian di Kecamatan Jampangkulon. Puluhan botol miras berbagai merek disita dari toko tersebut.
“Kami menemukan miras di toko mainan dan pakaian. Saat ini kami baru menyita belasan botol miras dari dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin, kemarin (22/3).
Baca Juga:Mulki Resmi Nahkodai HMI SukabumiJaga Netralitas, Panwas Pilkades Dibentuk
Di tempat berbeda, Polsek Cicurug juga berhasil menyita 230 botol miras berbagai merek termasuk minuman keras tradisional. Seluruhnya merupakan hasil operasi cipta kondisi selama satu hari pada Senin (21/3).
“Minuman keras tersebut kami amankan dari 5 toko jamu dan 2 toko kelontongan di sepanjang jalan protokol Cicurug,” ucap Kapolsek Cicurug Kompol Parlan.
Tak ingin ketinggalan, Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno juga melakukan razia ke sejumlah toko. Personelnya berhasil mengamankan 81 botol minuman keras (Miras) tak memiliki izin edar yang sah.
Miras yang disita di antaranya sebanyak 52 botol anggur merah, 18 botol Intisari, 8 botol Kawa-kawa, 1 botol Frost, dan 2 botol ciu. “Kini semua barang haram itu sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra meminta seluruh anggota serta Polsek jajaran memberantas peredaran miras di Kabupaten Sukabumi menjelang bulan suci Ramadan. Hal itu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Saya berharap masyarakat di Kabupaten Sukabumi dapat melaksanakan ibadah Puasa dengan tenang, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (mg1)