SUKABUMI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 almarhum Didin Supriadin Norow tinggal menunggu tahap penyerahan dokumen ke Gubernur Jawa Barat.
“Terkait dengan surat PAW anggota DPRD ini tinggal proses di Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi dan dikirimkan ke Gubernur Jabar,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, belum lama imi.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD telah menerima surat tentang PAW dari DPC PDI Perjuangan yang mengusulkan nama pengganti almarhum Didin Supriadin Norow. Kemudian DPRD menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Polisi Amankan Belasan Botol Miras, Hasil Razia Operasi PekatPertamina Retail Peduli Stunting Berikan Paket Gizi Balita Gratis di Desa Sundawendang, Kabupaten Sukabumi
“Tidak lama, KPU mengirimkan kembali surat PAW tersebut ke DPRD atas nama calon pengganti almarhum yakni Rojab Asyari yang sesuai dengan usulan dari DPC PDI Perjuangan,” terangnya.
Sekretariat DPRD dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi akan mendorong tahapan yang dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat agar prosesnya dapat segera selesai. “Kita akan lakukan pendekatan sosial dan emosional dengan rekan-rekan di sana (provinsi) supaya SK dari Gubernur dapat segera keluar,” tuturnya.
Jika SK dari Pemerintah Provinsi Jabar sudah diterima, maka proses PAW tinggal diparipurnakan di DPRD Kota Sukabumi. Targetnya, paripurna PAW tersebut dapat dilaksanakan sebelum 1 April mendatang. “Pada April itu DPRD ada agenda paripurna. Jadi bisa saja acara pelantikan PAW digabung dengan kegiatan tersebut. Tapi, bisa juga dilakukan parsial,” pungkasnya. (job3)