SUKABUMI – Kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi diimbau tak melaksanakan buka puasa bersama. Imbauan itu merupakan upaya mencegah penyebaran covid-19 maupun varian-variannya.
“Sesuai arahan pak Presiden, pejabat publik tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan bukber (buka puasa bersama),” tegas Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kemarin (29/3).
Aturan itu hanya berlaku bagi kalangan ASN. Sedangkan bagi masyarakat umum masih diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. “Silakan bagi masyarakat yang mau bukber, tapi tetap yang harus diperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga:Kado HUT, Pemkot Sukabumi Terima Sertifikat Maturasi dari BPKPHarus Segera Relokasi! PVMBG Lakukan Kajian di Lokasi Pergerakan Tanah
Walau masyarakat diperbolehkan melaksanakan bukber, lanjut Fahmi, tetapi mereka jangan sampai terlalu euforia. Apalagi berkerumun. “Jangan sampai lupa menerapkan prokes yang akan berdampak terhadap penyebaran kasus covid-19,” imbuhnya.
Selain buka puasa bersama, Pemkot Sukabumi juga membolehkan masyarakat melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik Lebaran. “Salat tarawih silakan. Kami perbolehkan, tetapi harus bisa menjaga prokes. Mudik boleh asal syaratnya vaksin dosis lengkap sampai dosis tiga,” pungkasnya. (job3)