SUKABUMI – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (Himasi) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021. Saat ini, tahapannya masih dalam proses pendalaman.
“Kami mempertanyakan laporan dugaan penyelewengan dana bansos. Kemudian soal laporan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya. Dua hal tersebut (laporan) harus menjadi perhatian khusus dari Kejari kota Sukabumi,” kata Ketua Umum PB Himasi, Danial Fadhilah, kepada wartawan, kemarin (31/3).
Sebelumnya, PB Himasi sempat menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Kota Sukabumi. Para mahasiswa menduga ada praktik dugaan korupsi pada pelaksanaannya.
Baca Juga:KIKS Dorong Layanan Publik Berbasis Teknologi, Lomba Masuk Tahapan Presentasi dan WawancaraBerharap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
Danial mengaku sudah mengonfirmasikan tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Kota Sukabumi. Ia mempertanyakan sejauh mana prosesnya. “Kami percaya bahwa Kejari Kota Sukabumi akan melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik dan profesional agar Kota Sukabumi bersih dari KKN,” tegas Danial.
Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, menjelaskan terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Bansos tahun anggaran 2021, hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman. “Kami masih menggali keterangan dan informasi dari berbagai pihak yang berkompeten terkait dengan hal tersebut. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait bagaimana mekanisme penyaluran Bansos itu,” tutur Arif.
Arif berjanji akan menindaklanjuti laooran sesuai dengan prosedur. “Mulai dari telaahan, mencari informasi, serta pengumpulan data dan bahan keterangan atau pulbaket,” pungkasnya. (mg2)