PALABUHANRATU – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi, mengapresiasi keberhasilan Polres Sukabumi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24,479 kg di Kecamatan Cicurug, beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus ini merupakan prestasi yang luar biasa dan menjadi cerminan keseriusan, serta semakin hebatnya Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkoba. “Saya mengapresiasi dan sangat menghargai, bangga kepada Polres Sukabumi yang telah menggagalkan peredaran sabu seberat 24,479 kg, ini merupakan prestasi yang luar biasa,” ungkapnya kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (13/04).
Sebagai wakil rakyat, Badri menilai. Prestasi Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus ini patut diberikan penghargaan tinggi. Sebab, berhasil menangkap pelaku serta menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar. “Karena dengan mengungkap kasus ini, dapat menyelamatkan warga Indonesia khususnya warga Kabupaten Sukabumi. Terutama generasi muda sebagai penerus bangsa,” tuturnya.
Baca Juga:Bupati Sijungjung Sumbar Belajar Pengelolaan CPUGGp ke SukabumiPenemuan Mayat Lansia Gegerkan Warga Cikakak Sukabumi
Bisa dibayangkan lanjut dia, apabila peredaran sabu sebanyak itu tidak bisa digagalkan. Tentu dampaknya sangat serius jikalau barang haram ini sampai dikonsumsi masyarakat, diyakini dapat merusak tatanan kehidupan generasi bangsa ke depan. “Kami berharap Polres Sukabumi terus konsen memberantas peredaran narkoba ini, dan harus bisa mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tukasnya.
Menurutnya, letak geografis Kabupaten Sukabumi yang memiliki kawasan pantai cukup panjang serta perairan laut yang luas. Berpotensi tinggi dimanfaatkan menjadi jalur peredaran narkoba baik oleh jaringan lokal maupun internasional. “Nah ini juga perlu disikapi, diawasi dan terus dilakukan operasi yang optimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 12,479 kg atau setara dengan 12 miliar di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dari pengungkapan kasus tersebut. Dua orang tersangka berhasil diamankan sementara satu tersangka lainnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mg 1.Â