SUKABUMI – Seorang pria berinisial S (37) warga Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian berat (Curat) 4 buah handphone dan barang berharga serta uang tunai, pada Kamis (14/4) malam.
Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, mengatakan pelaku melakukan aksinya itu dengan cara membobol tembok rumah, yang kondisinya saat itu dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya untuk menjalankan shalat tarawih.
“Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB malam kemarin, ketika itu pemilik rumah sedang shalat tarawih dan pelaku langsung menjalankan aksinya, sehingga berhasil mencuri 4 buah handphone,” ujar Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (15/4).
Baca Juga:Terpilih Secara Aklamasi, Haji Aun Resmi Nahkodai Hipmi Kota Sukabumi.Polres Sukabumi Kota Dirikan 14 Pos di 7 Kecamatan Kota dan 8 Kecamatan Kabupaten. Ini Tujuannya
Selain handphone, lanjut Deden menjelaskan, pelaku juga berhasil mengambil uang jutaan, perhiasan emas, serta beberapa bungkus rokok dari rumah tersebut, hingga korban mengalami kerugian jutaan.
“Pelaku mengambil uang senilai Rp. 2 juta, 10 gram perhiasan emas, dan beberapa bungkus rokok yang ada dietalase warung milik korban,” bebernya.
Deden menambahkan, pada saat pelaku ditangkap, pelaku itu sedang berdiri dipinggir jalan menunggu angkutan umum. Kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya. Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan unit Reskrim Polsek Nagrak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku curat itu berhasil ditangkap di daerah Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Mg2)