Anggota Geng Motor Dijerat Pasal Berlapis, Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

Anggota Geng Motor Dijerat
PENGUNGKAPAN KASUS: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan soal pengungkapan kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang diduga dilakukan anggota geng motor. (n FOTO : NURIA ARIAWAN/SUKABUMI EKSPRES )
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Tiga orang anggota geng motor, DS (25), AF (22), dan ISB (25), ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka merupakan terduga pelaku dugaan pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya, EAP (30), meninggal dunia.

Berdasarkan informasi, dugaan penganiayaan atau pengeroyokan korban terjadi pada Kamis (28/4) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum kejadian, korban dijemput rekannya menggunakan sepeda motor. Mereka rencananya hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di kawasan Perumahan Puri Cibeureum.

Dalam perjalanan, korban dan pelaku berpapasan di jalan. Tidak ada gelagat apapun. Usai mengambil uang di mesin ATM, korban dan rekannya kembali berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan cara zig-zag.

Baca Juga:Polisi Bagikan BBM ke Sejumlah WisatawanTiga Kunci Transformasi Digital Adalah SGM, Teknologi dan Regulasi

Korban dan pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya karena khawatir terjadi apa-apa. Sempat terlontar kata-kata geng motor dari korban dan rekannya. Ucapan itu kemudian terdengar para pelaku.

Lantas, pelaku mengejar korban dan rekannya. Keduannya berupaya menyelamatkan diri dengan memasuki gang cukup sempit. Namun karena takut sepeda motor yang muat masuk ke gang, korban yang saat itu dibonceng rekannya, memilih turun dan berlari.

Korban dikejar hingga akhirnya dianiaya para pelaku dengan cara dibacok. Korban mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian kepala sebelah kanan, ketiak sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri. Korban pun meninggal dunia.

“Lokasi kejadian berada di Jalan Ciandam RT 92/06, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum atau tepatnya di samping rel kereta api,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (10/5).

Hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi, pelaku pun teridentifikasi. Ketiganya ditangkap polisi.
“Barang bukti yang amankan dari pengungkapan perkara ini yaitu sebilah sajam jenis celurit, satu bilah sajam corbek, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

0 Komentar