CITAMIANG – Polres Sukabumi Kota dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) melakukan pemantauan dan penyekatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Sukabumi, Sabtu (14/5). Pemantauan ini dilaksanakan di Pasar Hewan.
Pemantauan dipimpin Kapolsek Citamiang AKP Arief Safta dan Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Andri Setiawan.
“Aari dua kali pemantauan yang dilakukan di Pasar Hewan, sejauh ini tidak ditemukan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku,” tegas Andri dikutip dari laman sukabumikota.go,id, kemarin (16/5).
Namun, lanjut Andri, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Pasalnya, penyakit mulut dan kuku sudah ditemukan menyebar di empat daerah lainnya di Jawa Barat. “Kami tingkatkan kewaspadaan,” tegasnya
Kapolsek Citamiang AKP Arief Safta menjelaskan, kegiatan pemantauan merupakan instruksi Kapolres Sukabumi Kota untuk mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang tengah menyebar di beberapa daerah. Sebagai salah satu bentuk pengawasan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Sukabumi harus memiliki surat keterangan sehat dari dinas terkait di wilayah asal. “Selain itu, operasional Pasar Hewan dibatasi mulai pukul 05.00 WIB-12.00 WIB,” terang Arief.
Baca Juga:Wisatawan Asal Cianjur Tenggelam di PalabuhanratuDago Kota Sukabumi Steril dari PKL
Arief juga mengimbau para penjual tidak melakukan transaksi jual beli hewan di luar area pasar. Jika ditemukan hewan yang bergejala, segera melapor kepada DKP3 Kota Sukabumi. (ist)