SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melaksanakan rapat koordinasi sengketa proses Pemilu. Kegiatannya dilaksanakan di kantor Bawaslu, Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Sabtu (22/5).
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan kegiatan rakor menjadi strategi awal lembaga pengawas Pemilu dalam hal pencegahan. Sebab, ke depan akan ada kunjungan ke setiap partai politik parpol untuk menjelaskan mekanisme terperinci ketika ada sengketa proses Pemilu. “Kegiatan rakor dengan KPU dan parpol ini menjadi langkah awal. Nanti, kita jelaskan tahapan demi tahapan pelaporan sengketa proses Pemilu,” kata Yasti kepada wartawan.
Yasti menambahkan, para personel di Bawaslu pun terus diasah melalui berbagai pelatihan. Di antaranya melaksanakan simulasi sengketa Pemilu secara daring dan penyusunan putusan sengketa. Hal itu dilakukan sebagai persiapan ketika terjadi sengketa. “Berbagai pelatihan sudah kami lakukan dan akan terus dilakukan. Pada intinya, kita menyiapkan diri ketika ada permohonan sengketa proses Pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:Dishub Larang Pelajar Parkir Sepeda Motor di DagoDibayar Rp.100 Ribu Sebulan, Dishub Copot Iklan Situs Judi Online yang Tepasang di Kaca Angkot
Anggota Bawaslu Jawa Barat, Yulianto, mengungkapkan kegiatan rakor didasari pertimbangan potensi sengketa proses Pemilu bisa saja terjadi, termasuk di Kota Sukabumi. Apalagi mengingat ruang bermain parpol sangat kecil.
Sementara jumlah parpolnya sama dengan daerah lain. “Kota Sukabumi hanya terbagi ke dalam tiga dapil. Sehingga, ruang bermain parpol sedikit. Jadi, potensi terjadinya sengketa lebih tinggi,” jelasnya.
Potensi paling besar dalam sengketa proses Pemilu dimulai dari tahap pencalonan. Selain itu, masalah penggunaan dan penerimaan dana kampanye juga turut berpotensi besar dalam sengketa proses Pemilu.
Yulianto mengimbau Bawaslu Kota Sukabumi terus meningkatkan koordinasi, baik dengan KPU ataupun partai peserta Pemilu. Pasalnya, KPU nanti yang akan menjadi pembuat keputusan, sementara parpol sendiri menjadi objek yang terdampak langsung dari setiap keputusan KPU.