PALABUHANRATU – Sabu seberat 24,425 kilogram dimusnahkan Polres Sukabumi. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat narkotika jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (25/5).
Berdasarkan informasi, sabu tersebut diselundupkan melalui Sumatra. Kemudian dibawa ke Bogor hingga akhirnya terungkap di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
“Barang buktinya seberat 24,425 kilogram. Diduga ini merupakan jaringan dari China. Internasional,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda kepada wartawan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/5).
Baca Juga:GSI Cikembar Peduli Sebar Ratusan Paket Sembako Bagi Para Nelayan di PalabuhanratuKomitmen Raih WBK, Lapas Kelas IIB Sukabumi Ikuti Desk Evaluasi
Polisi, kata Bimo, menangkap dua orang tersangka pada kasus tersebut. Masih ada pelaku lain yang sekarang dalam buruan. “Sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Masih kami buru,” tegasnya.
Jika dinominalkan, sabu seberat 24,425 kilogram itu mencapai Rp29 miliar.
Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan masih ada dua orang yang masuk DPO terkait kasus tersebut, satu di antaranya merupakan residivis. Kedua buronan itu merupakan pemasok atau pengendali dari kedua tersangka yang sudah diamankan.
“Menurut pengakuan mereka (tersangka), pengiriman sabu ini merupakan yang kedua kalinya. Mereka baru melakukannya tahun ini,” kata Kusmawan.
Saat ini anggotanya masih memburu kedua DPO tersebut. Diduga, sabu berasal dari China. Pasalnya, kemasan sabu bertuliskan huruf China. “Kami akan ungkap jaringan ini hingga ke hulu,” tegasnya. (mg1)