HET Dicabut, Polsek Gunungpuyuh Cek Stok dan Harga Migor Curah

HET Dicabut, Polsek Gunungpuyuh Cek Stok dan Harga Migor Curah
PENGECEKAN: Jajaran Polsek Gunungpuyuh mengecek rutin dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah serta kestabilan harga jual di pasaran. ( FOTO : ISTIMEWA)
0 Komentar

GUNUNGPUYUH – Jajaran Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota melakukan pengecekan rutin dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah serta kestabilan harga jual di pasaran. Hal ini menyusul dicabutnya kebijakan subsidi migor curah oleh pemerintah.
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arief, mengatakan menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi minyak goreng curah, pihaknya akan selalu memantau dan mengantisipasi potensi terjadinya kelangkaan stok minyak curah di pasaran.

“Kami melakukan monitoring dan sampling terhadap beberapa penjual minyak curah di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh,” ujar Arief kepada Sukabumi Ekspres, kemariin (2/6).

Dari hasil pengecekan, kata Arief, stok migor baik itu kemasan maupun curah masih terpantau aman. Berdasarkan pengecekan di lapangan juga tidak ditemukan kenaikan harga jual yang signifikan.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Masih Terus DigenjotPemkot Sukabumi Dianugerahi Penghargaan dari Kemendagri

“Untuk harga memang mengalami sedikit kenaikan di warung-warung yang menjual langsung kepada konsumen. Saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Tapi kami melihat kenaikan masih dalam batas normal,” jelasnya.

Hasil pantauan di lapangan terkoreksi harga jual terendah minyak goreng curah di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuhdi kisaran Rp14 ribu per liter. Sedangkan harga jual tertinggi untuk 1 kilogram minyak curah dibanderol Rp20 ribu.

“Jadi kami melakukan sampling monitoring harga jual kepada delapan penjual minyak curah. Ya memang ada sedikit kenaikan dibandingkan pada saat ditetapkan HET. Namun tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan batasan subsidi minyak curah yang diberikan hanya sampai tanggal 31 Mei 2022. Kebijakan tersebut mengacu kepada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/2022, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat. (mg2)

0 Komentar