Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi, Mahasiswa Datangi Kejari Kota Sukabumi

Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi, Mahasiswa Datangi Kejari Kota Sukabumi
ORASI: Perwakilan mahasiswa dari PB Himasi berorasi di depan pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kemarin. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dua laporan kasus dugaan tipikor.
0 Komentar

SUKABUMI – PB Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kemarin (9/6). Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni dugaan penghilangan aset Pasar Pelita dan dugaan penyelewengan bantuan sosial.

“Ada beberapa hal yang menjadi pusat perhatian kami. Pertama soal kasus Pasar Pelita yang sampai saat ini tenggelam dan tidak ada kejelasan,” kata Ketua PB Himasi, Danial Fadhilah, kepada wartawan, kemarin.

Para mahasiswa juga mempertanyakan penetapan tersangka pada dugaan kasus tersebut yang hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal, sebut Danial, pelaporan kasus tersebut sudah cukup lama.

Baca Juga:Optimis Smart City Dapat Terwujud di SukabumiKandang Ayam Petelur di Jampangtengah Ludes Terbakar

“Siapa yang jadi tersangkanya? Kalaupun tidak ada tersangka, ya silakan dipetieskan kalau kejaksaan berani. Kan sederhana, apakah kasus tersebut berlanjut atau berhenti? Sampai sekarang kejaksaan tidak menjelaskan hal tersebut,” tegasnya.

Kasus lainnya soal dugaan keterlibatan salah seorang wakil rakyat di DPRD Kota Sukabumi yang diduga menyelewengkan bansos. “Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Artinya, kalau yang kami sampaikan itu salah, silakan sampaikan ke masyarakat dan kami akan menerima,” ujarnya.

Akibat dari kasus itu, sebut Danial, terdapat kerugian uang negara sebesar Rp200juta-Rp300 juta. “Kalau Kajari serius menyikapi kasus itu ya serius. Tapi kalau tidak serius saya pastikan akan melakukan aksi serupa ke kejaksaan seminggu sekali,” tandasnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami tetap eksis dalam rangka tugas kami dalam penegakan hukum. Apa yang tadi disampaikan massa aksi kepada kami, semuanya masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan puldata (pengumpulan data). Kami akan sampaikan kesimpulannya setelah proses pulbaket dan puldata,” jelas Arif.

Arif menegaskan bbelum bisa menerangkan lebih lanjut laporan kedua kasus tersebut karena masih dalam tahap pulbaket dan puldata. Sehingga belum bisa dipublikasi. “Jika ada bukti baru yang ditemukan mahasiswa, kami akan menerima dengan tangan terbuka agar kedua kasus tersebut bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar